Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 15 Maret 2018- Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 di kabupaten setempat sudah ditetapkan Kamis (15/3/2018). Yang masuk DPS sebanyak 867.081 orang.
“DPS sebanyak 867.081 itu terdiri dari laki-laki 407.970 pemilih dan perempuan sebanyak 459.111 pemilih,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rahbini, Kamis (15/3/2018).
Untuk rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Kabupaten Sumenep, diketahui jumlah pemilih baru sebanyak 71.355 orang. Kemudian tidak memenuhi syarat 149.179 dan perbaikan data pemilih sebanyak 15.334 orang.
“Semua perbaikan data pemilih itu tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.
DPS Pilgub Jatim tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka oleh KPU Sumenep.
“Jumlah DPS Pilgub Jatim di Sumenep ini akan langsung dikirim ke Provinsi untuk dilakukan rekapitulasi, besok (16/3),” terangnya.
Selanjutnya, kata Rahbini, DPS itu akan diumumkan selama 10 hari sejak tanggal 24 Maret hingga 2 April 2018.
“Kita akan umumkan DPS itu mulai tanggal 24 Maret nanti, agar diketahui oleh seluruh masyarakat Sumenep,” paparnya.
Rahbini mengungkapkan, selama 10 hari itu masyarakat diminta untuk pro aktif melihat pengumuman guna mengetahui sudah masuk DPS atau belum.
“Ketika ada warga yang tidak tercover agar secepatnya melapor, untuk dilakukan perbaikan,” pungkasnya.
Pilgub Jatim 2018 dijadwalkan pada tanggal 27 Juni mendatang, yang diikuti dua pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. (Nit)