Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 12 Mei 2018- Hayyi (42), Kepala Dusun (Kadus) Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan petugas Polsek Lenteng saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (12/5/2018).
“Tersangka diatangkap tadi malam (11/5/) sekira pukul 21.30 Wib, saat hendak transaksi sabu di dalam rumah Suhartatik warga Dusun Taman, Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Sabtu (12/5/2018).
Penangkapan itu, lanjut Mukit,berdasarkan informasi warga jika di rumah Suhartatik akan terjadi transaksi sabu. Dari informasi itu langsung dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa empat kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 2,80 gram,” paparnya.
Sabu tersebut dibungkus dalam dua plastik klip kecil berisi 1 gram sabu, satu plastik berisi 0,50 gram sabu dan satu plastik lainnya berisi 0,30 gram sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan BB satu kantong plastik ukuran 6 x 4 cm berisi sebanyak 26 kantong plastik klip kecil, satu buah bong terbuat dari botol plastik merk Coca Cola yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang tersambung sedotan plastik warna putih.
Kemudian, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah korek api gas warna silver kombinasi kuning, satu buah kompor terbuat dari korek api gas yang terdapat sumbu dan satu buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu, serta satu buah Handphone merk Samsung warna hitam.
Berdasarkan interogasi sementara Hayyi mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut didapat dari hasil membeli dari seorang yang menjadi target operasi (TO) kepolisian berinisial ET warga Kecamatan Sokobena, Sampang seharga Rp2,4 juta.
Saat ini Hayyi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram itu. Saat ini Hayyi diamankam di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat perbuatannya, Hayyi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)