Jual Sabu, Warga Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi

oleh -479 views
Jual Sabu Warga Pulau Sapeken Sumenep Diringkus Polisi
Tersangka Berikut BB Narkotika Jenis Sabu dan Sepeda Motor

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 3 September 2017- Warga Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi saat transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram, pada Minggu (3/9/2017) sekira pukul 06.00 Wib.

Tersangka itu adalah Asri bin Idris (51), seorang laki-laki beralamat Dusun Bondat, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken.

“Penangkapan tersangka dilakukan diruang tamu dalam rumah kosong milik Baderi di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Sapeken,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (3/9/2017).

Ia memaparkan, keberadaan tersangka sangat meresahkan warga karena kerab menjual barang haram di rumah koosng tersebut. Sehingga ketika akan melakukan transaksi, dilaporkan ke Polsek Sapeken.

“Informasi itu di dapat ketka anggota Polsek Sapeken menyambangi Desa Pagerungan Kecil. Lalu dilakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas terlapor. Ketika memasuki rumah kosong milik Baderi, tersangka sendirian kemudian petugas menangkapnya,” paparnya.

Petugas menggeledah tersangka yang ternyata benar sedang membawa 6 paket narkotika jenis sabu-sabu. Saat akan dilakukan penangkapan tersangka berupaya melarikan diri namun petuga sigap dengan langsung memborgolnya.

“Bahkan, barang bukti (BB) 6 paket narkotika sempat dilempat di ruang tamu di tempat kejadian perkara (TKP) dan dikumpulkan oleh petugas untuk disita,” tukasnya.

Suwardi mengungkapkan, tersangka berikut BB berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram kini diamankan di Mapolsek Sapeken guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil interogasi tersangka bernyanyi kalau BB sabu itu di beli dari seseorang berinisial RMD dengan alamat tidak diketahui sebanyak 1 gram seharga RP. 1.600.000,-. Tapi sebagian sbau sudah terjual,” ungkapnya.

Selain sabu petugas Polsek Sapeken juga menyita 1 (satu) buah Handphone Android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna biru putih, Nopol N 3145 WW.

“Akibat perbuatannya tersangka bakal diterapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.