Iskandar Diberhentikan, Ahmad Jadi Anggota DPRD Sumenep Asal Dapil V

oleh -199 views
oleh

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 13 Februari 2018- Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Iskandar diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sumenep. Iskandar secara resmi digantikan oleh Ahmad pada Selasa (13/2/2018).

Peresmian Ahmad sebagai anggota DPRD dari Dapil V yang meliputi Kecamatan Gapura, Kecamatan Batuputih, Kecamatan Batang-batang, dan Kecamatan Dungkek itu ditandai dengan Rapat Paripurna Istimewa Peresmian dan Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar di Gedung DPRD Sumenep, Jalan Trunojoyo.

Ahmad dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 171.435/152/011.2/2018.

Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, dan para wakilnya, dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki dan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah.

Pembacaan SK tersebut dilakukan oleh Sekretaris Dewan selaku juru bicara. “Kami banyak terima kasih atas semua pengabdian sebagai anggota dewan selama ini,” kata Moh. Mulki saat membacakan SK pemberhentian Iskandar sebagai Anggota DPRD.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumenep mengajak para anggota dewan agar senantiasa meningkatkan peranan dan fungsi sebagai wakil rakyat. Baik secara pengawasan maupun sebagai fungsi anggaran. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.