Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 20 September 2018- Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur, baru bisa dimulai pada tanggal 23 September 2018 dan berakhir sampai 13 April 2019.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits. Menurutnya, semua kegiatan kampanye sudah terjadwal sehingga diharapkan semua Bacaleg harus mentaati jadwal kampanye. Termasuk juga dengan peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 setiap partai diperbolehkan memasang APK,” katanya, Kamis (20/9/2018).
Menurutnya, KPU sendiri yang memfasilitasi APK. Sehingga, pihak parpol atau Bacaleg hanya menunggu pemasangan APK. Saat ini KPU sedang mengatur wilayah-wilayah tempat kampanye dari Bacaleg.
Sementara untuk jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU, Warits mengaku masih menunggu anggaran dari KPU Provinsi. APK yang difasilitasi KPU ini untuk partai politik (Parpol) bukan caleg perorangan.
“Jumlahnya masih belum diketahui. kalau desain APK kita serahkan ke pihak partai politik yang berkewajiban untuk mendesainnya. Kita hanya membuatkannya saja,” terangnya.
Sementara, saat disinggung mengenai masalah kampanye lewat media sosial dan media massa, Warits meminta jika untuk media sosial partai sudah bisa melakukan kampanye termasuk setiap Bacaleg.
“Untuk di media massa baik itu cetak dan online akan diberikan waktu kampanye mulai 24 Maret hingga 13 April 2019,” tukasnya. (Fik/Nit)