Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 28 Januari 2020- Ibnu Hajar (39 tahun) warga Dusun Pajan Asam, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, bersama rekannya Supriyadi (25 tahun) warga Desa Gelaman Kecamatan Kangayan, meringkuk di Polsek Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah berhasil ditangkap atas kasus pencurian di sebuah rumah di kawasan setempat.
“Kedua pelaku itu saat ini menetap di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa. Mereka diringkus berkat hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Kangayan yang mengarah kepada para tersangka,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 28 Januari 2020.
Tesangka pencurian tersebut diciduk Senin (27/1) kemarin, dengan barang bukti (BB) selembar STNKB sepeda motor Kawasaki KLX dan sebuah dus book ponsel merk Realme 2.
Widi sapaan akrab Widiarti memaparkan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (18/11/2019) lalu, dini hari sekira pukul 02.30 Wib, yang dilakukan oleh seorang tidak dikenal masuk ke rumah pelapor dengan cara merusak jendela samping rumahnya dan menggasak tiga buah ponsel atau HP berikut satu unit sepeda motor.
“Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian dengan total Rp 34.100.000,” paparnya.
Sesuai hasil pemeriksaan, lanjut Widiarti, modus operandi (M.O) pelaku yaitu melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah dan mengambil kendaraan dengan menggunakan alat berupa obeng, korek api serta pisau untuk memutuskan kabel.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim, Banit Reskrim dan anggota Polsek Kangayan didapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian dan pelaku penadahan. Kedua pelaku tersebut selalu bersama-sama dan tinggal di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa Sumenep.
“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti yang berupa HP merk Realme dari tangan saksi yang menjadi petunjuk ke arah pelaku pencurian. Maka kemudian dilakukan penangkapan dilanjutkan interogasi kepada keduanya,” ujarnya.
Ketika menjalani pemeriksaan, tersangka Ibnu Hajar bernyanyi dengan mengakui telah melakukan perbuatan mencuri sepeda motor sebanyak delapan TKP. Sedang dari pengakuan tersangka Supriyadi, yang melakukan penjualan sepeda motor hasil curian dari pelaku ke 1 tersebut ke warga sekitar Arjasa dan Kepulauan Sapeken.
“Barang bukti lain yang ikut diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan rumah atau ruang tertutup lainnya diantaranya berupa tiga belati ditemukan dalam tas yang diakui milik kedua tersangka. Juga box kunci warna hitam dengan onderdil sepeda motor trail KLX yang ditemukan di rumah tersangka Supriyadi saat dilakukan penggeledahan, dua buah plat nomor diduga sepeda motor curian, sebuah STNK W 3985 XD dan sebuah spion kiri diduga milik sepeda motor hasil curian,” tukasnya. (Yan/Nit)