Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 15 Januari 2019- Tertangkap tangan sedang menghisap narkoba jenis sabu, sebanyak dua orang pemudi san satu orang perempuan ditangkap dan dimasukkan tahanan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (15/1/2019).
“Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap mereka di salah satu rumah kos milik H. Musleh alamat Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, tadi pagi sekira pukul 02.00 Wib,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (15/1/2019).
Ketiga tersangka itu, yakni Ilham Ilahi (23) warga Dusun Berumbung, Desa Paliat, Kecamatan Sapeken. Kemudian Moh. Iksan (22) warga Dusun Larangan Desa Kasengan, Kecamatan Manding dan Nurul Qomariah (23) warga Dusun Aeng Pa’ak, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto.
“Kita memang mendapat informasi dari masyarakat kalau dua tersangka itu yakni Ilham dan Nurul sedang berpesta sabu di rumah kos tersebeut,” bebernya.
Tidak mau kehilangan jejak, lanjut Heri, petugas pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas menggerebek rumah kos yang didalamnya ada tersangka Ilham dan Nurul sedang asyik pesta sabu.
“Kedua tersangka tidak bisa berkutik ketika petugas datang, karena barang bukti (BB) berupa sisa sabu dan seperangkat alat hisap masih nempel ditangannya,” paparnya.
Heri mengungkapkan, ketika dimintai keterangan dua tersangka bernyanyi jika barang terlarang itu didapatnya membeli kepada tersangka Moh. Iksan. Lalu petugas pun juga menangkap tersangka Moh. Iksan.
“Kini ketiga tersangka berikut BB berupa sisa sabu seberat ± 0,30 gram, 3 (tiga) buah HP dan seperangkat alat hisap sabu, diamankan polisi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Jeratan hukum bagi para tersangka yakni pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Nit)