Hari Kemerdekaan RI Tahun 2018, Rutan Sumenep Usulkan 105 Napi Dapat Remisi

oleh -53 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 15 Agustus 2018- Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2018, menjadi hari penentu bagi narapidana (napi) apakah mendapat remisi atau tidak. Tahun ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 105 napi untuk mendapat remisi pada perayaan hari kemerdekaan RI.

“Kami mengusulkan 105 napi pada momentum hari kemerdekaan RI ke 73 guna memperoleh remisi,” kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Moh. Kurnia, melalui Kasubsi Pengelolaan, Abd Rakib, Rabu (15/8/2018).

Ia menjelaskan, penghuni rutan klas II B saat ini sebanyak 286 orang. Terdiri dari tahanan 136 orang, termasuk wanita 16 orang dan 134 narapidana.

“Tapi yang diusulkan remisi hanya 105 napi. Itu pun belum bisa dipastikan akan mendapat remisi secara keseluruhan, sebab yang menentukan langsung dari Kantor Wilayah (Kanwil) yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” terangnya.

Ia berharap, semua napi yang diusulkan itu bisa mendapatkan remisi sebab mereka sudah berhak mendapatkannya karena sudah menjalani hukuman minimal sesuai yang ditentukan.

“Yang diusulkan dapat remisi Hari Kemerdekaan RI itu sudah menenuhi syarat dan berkelakuan baik. Jadi, kami harapkan ke 105 warga binaan rutan ini bisa memperoleh remisi secara keseluruhan,” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.