Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 5 Oktober 2017- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini masih menunggu hasil evaluasi gubernur dan terbitnya Peraturan Bupati terkait kenaikan tunjangan DPRD setempat.
“Ada dua tahapan yang harus kita tunggu, yaitu menunggu evaluasi gubernur dan menunggu perbubnya. Raperdanya sudah dibahas oleh pansus DPRD,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki, Kamis (5/10/2017).
Menurutnya, setelah dilakukan avaluasi oleh gubernur dan diterbitkannya peraturan daerah tentang kenaikan tunjangan dewan ini, pemerintah kabupaten melalui peraturan bupati nantinya akan menentukan harga satuan kenaikan tunjangan. Dengan demikian, diperlukan adanya tim appraisal (tim penaksir) yang dilibatkan untuk melakukan kajian akademis dalam hal menentukan besaran satuan kenaikan tunjangan dewan ini.
“Insya Allah, kalau tidak ada masalah, November DPRD sudah mendapat hak keuangan sesuai PP 18 itu. Nanti akan dirapel dengan yang September dan Oktober,” terangnya.
Untuk diketahui, dengan dijadikannya Undang-undang PP Nomor 18, hak keuangan DPRD akan mengalami kenaikan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2017, hak keuangan anggota DPRD Sumenep selama empat bulan, terhitung sejak September sampai Desember, dianggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk 50 anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, A. Salim berharap, jika evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan sudah turun, BupatiĀ A. Busyro Karim secepatnya menerbitkan Perbup. Dia berharap, dengan adanya PP tersebut nantinya kinerja wakil rakyat terus meningkat.
“Karena semangat PP itu agar kinerja DPRD ditingkatkan,” harapnya. (Fik/Nita)