Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 24 November 2020- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Sumenep dan Honorer Kabupaten Bangkalan, Madura, terseret kasus sabu setelah tertangkap tangan Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, bersama 2 (dua) tersangka lainnya dengan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 21,88 gram.
Ke-empat tersangka itu ditangkap Senin kemarin, 23 November 2020, dilokasi berbeda. Tersangka pertama yakni Iriyanto, 40 tahun, Honorer Disperindag Kabupaten Bangkalan, warga Dusun Nangger Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Kemudian Deddy Firmansyah, 37 tahun, PNS (Guru SD), Alamat KTP Jl. Imam Bonjol I/B Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, Alamat tinggal Perumnas Giling Jl. Masalembu Gg.2 No. 4 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
Lalu tersangka Nur Slamet Juhari, usia 27 tahun, alamat tinggal Perum Alam Permai Asri, Blok D/15, Desa Kolor, dan alamat KTP Dusun Temor Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Bersama Moh. Firdaus, usia 33 tahun, alamat tinggal Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, dan alamat KTP Dusun Aeng Kokap, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Sumenep.
“Dari tangan 4 tersangka itu, Polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 21,88 gram,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 24 November 2020.
Selain sabu, polisi juga menyita 4 hand phone dan 4 unit sepeda motor serta uang tunai belasan juta rupiah.
Ia menuturkan, penangkapan terhadap para tersangka itu berkat informasi dari masyarakat. Untuk tersangka pertama yakni Iriyanto ditangkap Senin kemarin, 23 November 2020, sekira pukul 11.00 Wib, saat akan pesta narkoba di rumah warga di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang.
Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka Iriyanto berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,32 gram (berat keseluruhan ± 0,60 gram), dan seperangkat alat hisap, serta Hand Phone serta sepeda motor.
Disusul tersangka pemakai sabu kedua Deddy Firmansyah yang diringkus 4 jam kemudian sekira pukul 15.00 Wib, di depan pintu kamar kost di Jalan Lingkar Barat Dusun Gedungan Barat Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Sumenep. Dengan BB sabu seberat 0,52 gram, HP dan sepeda motor.
Dan penangkapan ketiga dilakukan pukul 15.45 Wib terhadap pengedar sabu yakni tersangka Nur Slamet Juhari dan Moh. Firdaus, di halaman rumah warga alamat Jl. Paliat, Perumnas Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
“BB terbesar disita dari tangan dua tersangka ini seberat 20,76 gram dan uang tunai Rp 11.050.000 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah),” paparnya.
Widiarti juga mengungkapkan, pasal yang disangkakan bagi 4 tersangka itu yakni UU RI Nomor 35 tahun 20099, tentang Narkotika.
“Tersangka Iriyanto dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a. Tersangka Deddy Firmansyah bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1). Dan tersangka Nur Slamet Junaidi dan Moh. Firdaus dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1),” pungkasnya. (Yan/Nt)