GMNI Desak DPRD Sumenep Cabut Perda Retribusi Jasa Umum

oleh -56 views
Aksi GMNI di Depan Gedung Dewan Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 19 Oktober 2017- Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka mendesak anggota DPRD mencabut peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Dalam press release yang mereka bagi-bagikan disebutkan, Perda Nomor 2 Tahun 2012 bagian keempat hanya dijadikan alasan merampas uang rakyat.

“Tujuan kami datang kesini untuk meminta kepada DPRD segera mencabut parda parkir berlangganan karena asas pemanfaatnya tidak jelas,” kata Ketua GMNI Sumenep, Mansur, Kamis (19/10/2017).

Mansur menambahkan, DPRD diminta untuk tidak main-main dalam persoalan parkir berlangganan, pihaknya mencurigai parkir berlangganan hanya dijadikan alat untuk merampas uang rakyat.

Dia juga mengaku, DPRD pernah melontarkan janji pada tanggal 13 juli 2017 lalu. “Jika tidak sanggup mengemban amanah sebagai wakil rakyat, segera mengundurkan diri, itu lebih baik,” tegasnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Achmad Zainurrahman menyampaikan terimakasih terhadap mahasiswa telah memberikan masukan.

Menurutnya, perubahan tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena semua butuh proses.

“Aspirasi teman-teman mahasiswa akan kita kaji ulang di komisi sehingga nanti ada bahan untuk dibahas bersama eksekutif,” tuturnya singkat. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.