Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 2 Juli 2020- Kedapatan menggenggam narkoba jenis sabu, Syamsul Arifin, umur 21 tahun, warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara Polres setempat.
Pria tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan raya Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, sekitar pukul 18.30 Wib, pada Rabu, 1 Juli 2020.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-Batang.
“Lalu dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi barnag haram tersebut,” tutur Widiarti, Kamis, 2 Juli 2020.
Dengan informasi itu, lanjut Widiarti, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menindaklanjutinya dengan cara melakukan penyanggongan di daerah Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang.
Setelahnya, diketahui terlapor saat itu terlihat sedang berada di pinggir jalan raya Desa Dapenda, tepatnya di pinggir lapangan sepak bola Desa Dapenda. Melihat hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
“Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram yang dibungkus dengan Potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih yang dipegang dengan cara di genggam tangan sebelah kiri terlapor,” paparnya.
Ketika barang tersebut ditunjukan kepada tersangka, ternyata diakui miliknya, selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas penangkapan terhadap terlapor, maka berhasil diamankan 1 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram, potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih sebagai pembungkus poket sabu-sabu, dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold kombinasi putih.
“Jeratan hukum bagi tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. (Yan/Nit)