Gelapkan Raskin 41,13 ton, Izzat Masuk DPO Polres Sumenep

oleh -78 views
Gelapkan Raskin 41,13 ton, Izzat Masuk DPO Polres Sumenep
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Hasanudin, Menunjukan Surat Panggilan Terhadap Tersangka

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 5 Januari 2017- Penetapan tersangka kasus penggelapan beras miskin (Raskin) pada tahun 2015 sebanyak 41,13 ton, yakni H. M. Izzat (34), warga Dusun Naga, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinyatakan sesuai prosedur, maka yang bersangkutan masuk pada daftar pencarian orang (DPO), Polres Sumenep.

Izzat diduga kuat terlibat penggelapan raskin sebanyak 41,13 ton, jatah masyarakat Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Hasanudin, menjelaskan, surat panggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan berkali-kali namun tidak pernah diindahkan.

“Jadi, Izza kami tetapkan sebagai DPO. Karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan raskin,” tegasnya, Kamis (5/1/2017).

Ia memaparkan, mengacu pada hasil penyelidikan, bahwa tersangka diduga menggelapkan raskin pada bulan Juli 2015 silam. Sementara raskin tersebut diambil dari Gudang Bulog Kalianget Sumenep merupakan jatah masyarakat Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean).

“Sebanyak 41,13 ton raskin sempat diangkut dari Pelabuhan Gersik Putih, menggunakan KLM Cinta Mekkah, dinahkodai Saharuddin, warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan” terangnya.

Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke Pulau Kangean itu, justru dibelokkan ke Perairan Desa Nambakor, Saronggi. Lalu, digerebek oleh petugas kepolisian.

Hasan juga menambahkan, sesuai dengan data, ciri-ciri korban adalah berkulit sawu matang, berbadan gemuk, memiliki rambut pendek, berkumis tebal, berjenggot tipis, tinggi badan sekitar 189cm dan berberat badan kurang lebih 95 kg.(Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.