Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 26 Januari 2017- Aktivis Gaki Sumenep mempertanyakan kinerja Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, soal penanganan kasus pengeroyokan dan pembacokan atas tiga warga Kecamatan Kota, yang salah satu diantarnya mengalami luka bacok.
Sebab, kasus pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di sebelah utara Polsek Kota atau di depan Masjid Jamik Sumenep, pada Minggu (22/1/2017) sekitar pukul 03.00 Wib hingga saat ini masih belum jelas. Bahkan meski sudah ada tiga warga yang dilaporkan ternyata masih belum diamankan.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Yang diduga pelaku sudah dilaporkan, terus barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) ada. Tapi kenapa belum ditetapkan pelakunya?,” terang Ketua Gaki Sumenep, Achmad Farid Azziyadi, Kamis (26/1/2017).
Ia mendesak Polisi untuk segera mengamankan para pelaku, sehingga masyarakat tidak meragukan kinerja penegak hukum atau Polisi. Selain itu, penegakan hukum benar-benar bisa ditegakkan dan bukan malah tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Para terlapor itu mestinya diamankan. Apalagi lokasi kejadiannya ditempat umum, otomatis kan banyak warga yang melihat. Masak mengungkap kasus didepan umum polisi masih kewalahan. Sungguh aneh,” tukas Farid sambil garuk-garuk kepala.
Sebelumnya, Minggu (22/1/17) sekira pukul 03.00 Wib, tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Timur jadi bulan-bulanan pengeroyokan dan pembacokan oleh gerombolan pengamen disebelah utara Mapolsek Kota atau bertepatan didepan Masjid Jamik Sumenep.
Ketiga korban itu yakni Rizal (21) warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, dan Lukman Efendi (30) warga Dusun Sarpaan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota. Satu korban diantarnaya bernama Lukman Efendi mengalami luka bacok di tubuhnya.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dan dalam kasus ini, ada tiga terlapor, yakni Budi Purwanto warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Hartoyo dan Deny Indryanto keduanya warga Jl. KH Sajad, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota.
“Kami belum mengamankan para terlapor tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun jika kedua belah pihak bisa di damaikan, ya bisa selesaikan dengan secara kekeluargaan atau perdamaian, karena keduanya sama-sama penjual nasi,” katanya.
Selain itu, dalam kasus tersebut petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) berupa kunci shok atau anak kunci, pecahan gelas dan pecahan gitar yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap tiga korban.
Untuk kasus ini, Polisi menerapkan pasal 170 KUHP subsidair pasal 351 KUHP jonto pasal 51 dengan ancaman 9 tahun penjara.(Nita)