Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 2 Oktober 2018- Empat pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan lokasi dan korban yang berbeda-beda akhirnya dibui.
Keempat pelaku itu yakni Moh. Hafid (19), warga Dusun Pasar Rao, Desa Paseraman, Moh. Rizal (17), warga Desa Sambakati dan Santo (32), warga Dusun Nyiong Merah, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa. Tiga pelaku ini merupakan pembunuh dari korban Fuiya (56) pada tanggal 20 September 2018.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Nopsi bin Budung (45) warga Dusun Timur Jang-jang Atas, Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan, merupakan pelaku pembunuhan Taslima, pada tanggal 25 Agustus 2018.
“Empat tersangka ini kami amankan dengan kronologi dan TKP yang berbeda-beda, terkait kasus pembunuhan,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnain, Selasa (2/10/2018).
Menurutnya, untuk tersangka Moh. Hafid, Moh. Rizal dan Santo itu diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan berencana).
Sementara, pasal yang disangkakan pada ketiga pelaku ini yakni Pasal 340 KUHP isinya barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
“Motifnya ini karena tersangka Hafid merasa dendam dan sakit hati kepada Fuiya karena tersangka Hafid menduga bahwa orang tuanya meninggal akibat disantet oleh korban,” jelasnya.
Sedangkan tersangka Nopsi diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUH Pidana.
“Untuk ancaman hukuman tersangka Nopsi ini yakni selama-lamanya lima belas tahun,” tukasnya. (Fik/Nit)