Edarkan Sabu Seberat 5,86 gram, Dua Warga Sumenep Masuk Bui

oleh -286 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2018/03/Edarkan-Sabu-Seberat-5-86-gram-Dua-Warga-Sumenep-Masuk-Bui.jpg
Para Tersangka Pengedar Nakoba Berikut BB

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 24 Maret 2018- Tertangkap tangan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat ± 5,86 gram, sebanyak dua warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk bui.

Kedua tersangka yang diciduk Satreskoba Polres Sumenep itu, yakni Reli Masdion (35), asal Dusun lenteng Desa Basoka Kecamatan Rubaru, dan Aji Wahyudi (41), warga Jalan Garuda Kampung Baru, Desa Pandian Kecamatan Kota.

“Para tersangka ditangkap Jumat (23/3/2018) sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Sabtu (24/3/2018).

Barang Bukti (BB) yang disita polisi dari tangan tersangka Reli Masdion berupa 3 (tiga) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total kotor ± 5,86 gram, 2 (dua) Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah Dompet warna coklat sebagai tempat menyimpan sabu, 15 (lima belas) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah Hp warna biru dongker kombinasi putih, dan 1 (satu) buah Tas warna hitam.

Kemudian BB yang disita dari tersangka Aji Wahyudi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: M-3749-WL warna putih, dan 1 (satu) buah Hp warna hitam.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka itu atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka Reli Masdion sering membawa  dan melakukan transaksi sabu,” tuturnya.

Dengan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan didapat kabar jika terlapor Reli Masdion akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Kota  Sumenep.

Posisi terlapor Reli Masdion diketahui duduk di pinggir sungai tepatnya di Jalan Kampung Desa Kebunagung Kecamatan Kota serta positif membawa Narkotika jenis Sabu dan saat itu bersama Terlapor Aji Wahyudi,  selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan.

Saat digeledah, terlapor sempat membuang barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu lalu diamankan petugas. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didalam dompet terlapor Reli Masdion ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan pada box sebelah kiri  sepeda motor yang dipakai terlapor ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus sobekan tisu.

“Tersangka Reli Masdion mengakui kalau Sabu itu adalah miliknya hasil membeli dari Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah , Kabupaten Sampang dan rencananya akan diedarkan kembali,” paparnya.

Para tersangka tersebut kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumenep. “Mereka bakal diganjar Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.