Edarkan Sabu Seberat 4,50 gram, Warga Pamekasan Ditahan Polres Sumenep

oleh -780 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/03/Edarkan-Sabu-Seberat-4-50-gram-Warga-Pamekasan-Ditahan-Polres-Sumenep.jpg
BB dan Tersangka Sabu Yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 11 Maret 2019- Edarkan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, seorang warga bernama Ahmad Johan (38) asal Dusun Selatan Desa/Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pria tersebut diciduk polisi di pinggir Jalan KH. Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupateb Sumenep, Minggu (10/3/2019) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Ahmad Johan berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 3,58 gram, ± 0,92 gram, dengan totak berat keseluruhan ± 4,50 gram. Kemudian 1 (satu) bungkus rokok warna putih, 1 (satu)  buah Hp warna hitam, dan 1 (satu) buah celana pendek warna biru dongker.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, mengatakan,penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika diwilayah Kecamatan Kota Sumenep.

“Ketika petugas Satresnarkoba Polres Sumenep mengetahui tersangka akan melakukan transaksi Narkotika di Jalan KH. Zainal Arifin Kecamatan Kota Sumenep, maka langsubg ke lokasi. Dan tepat di TKP (tempat kejadian perkara) petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” paparnya.

Heri juga mengungkapkan, dari penggeledahan itu, petugas menemukan BB sabu di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan sebelah kiri didalam bungkus rokok.

“Saat ini tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep dan bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.