Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 7 Februari 2019- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus 3 (tiga) pengedar ganja.
Ketiga pemuda tersebut yakni Candra Pratama (20) warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget; Muhammad Yusuf Nur Albab (21), warga Dusun Banjar Arca, Desa Pelukan, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembarana, Provinsi Bali, yang saat tinggal di Desa/Kecamatan Talango; dan Yusuf Suri (33) warg Dusun Sakola’an, Desa/Kecamatan Talango.
Mereka diamankan di tempat berbeda pada Rabu (6/2/2019) malam. Muhammad Yusuf Nur Albab dan Candra Pratama diamankan pertama kali saat berada pinggir Jl. Raya Gapura, tepatnya di depan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota. Sementara Yusuf Suri diamankan di rumahnya.
“Yang pertama kali ditangkap memang dua tersangka itu. Karena seduai informasi warga, mereka sering transaksi barang haram tersebut. Penangkapan ini dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (7/2/2019).
Ia menuturkan, berdasarkan hasil penggeledahan, dari tangan Candra Pratama polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja berat kotor ± 0,76 gram, satu buah HP merek Xiaomi warna gold kombinasi putih, dua lembar uang Rp 50 ribu sebagai bungkus narkotika jenis ganja.
“Barang bukti itu ditemukan di sebelah kanan terlapor, yang sempat dijatuhkan oleh terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli pada Yusuf Suri. “Jadi, penangkapan Yusuf Suri berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya,” jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Sedangkan dari Muhammad Yusuf Nur Albab polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam kombinasi kuning No.Pol : DK-3607-FAD. Kemudian satu lembar uang Rp 50 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)