Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 17 Januari 2018- Kasus dugaan kecurangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tingkat Kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya disidangkan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin, Surabaya, pada Rabu (17/1/2018).
Sidang perdana ini merupakan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu itu berlangsung selama dua jam setengah, yakni mulai pukul 10.00 wib hingga 12.30 wib.
Sementara majelis hakim dalam persidangan itu berjumlah empat orang, yakni Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ekos Sasmito dari KPU Provinsi Jawa Timur, Nunuk Nus Wadani perwakilan dari tokoh masyarakat dan Moh. Amin dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Saat itu pengadu M. Adan dan Ach. Farid Azziyadi didampingi oleh kuasa hukumnya Azam Khan & Partners. Mereka menyampaikan dengan lugas kepada majelis hakim terkait dugaan penyimpangan dalam rekrutmen Bawaslu Tingkat Kecamatan di Sumenep.
Sementara tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan, Imam Syafi’i, selaku teradu didampingi oleh Kepala Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten.
“Alhamdulillah agenda persidangan kali ini berjalan lancar,” kata Kuasa Hukum pengadu, Azam Khan saat dihubungi via telpon genggamnya, Rabu (17/1/2018).
Azam berharap majelis hakim benar-benar menegakan keadilan dalam memutuskan pengaduan tersebut. “Kami minta majelis hakim untuk menegakan keadilan,” tukasnya.
Dalam persidangan itu pengadu juga mendatangkan dua saksi, yakni Hambali Rasidi dan Ach. Faizal.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, 2017 beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’. Sehingga laporan dugaan tersebut dilaporkan ke DKPP. (Nit)