Dua Warga Masalembu Terjerat Hukum Atas Peredaran Narkoba

oleh -190 views
Dua Warga Masalembu Terjerat Hukum Atas Peredaran Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 17 April 2020- Sebanyak 2 (dua) warga Kecamatan Masalembu, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjerat hukum atas peredaran narkoba.

Kedua tersangka itu berinisial MY (28) Suku Bugis, warga Dusun Gunung, Desa Suka jeruk, Kecamatan Masalembu, dan HR (37), Suku Madura, warga Dusun Ra’as, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga bahwa salah satu tersangka yakni MY sering menjual narkoba,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Kemudian, pada Kamis, 16 April 2020, sekira pukul 17.00 Wib, PS. Kanit Reskrim Polsek Masalembu bersama 3 anggota mendapat informasi bahwa pelaku akan mengirimkan Narkoba ke Pulau Masakambing dan melakukan penyanggongan di sekitar Dermaga Proyek.

Ketika mendapati informasi yang valid, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MY di pinggir jalan masuk Dermaga Proyek.

“Hasilnya, saat dilakukan penangkapan yang disertai penggeledahan, anggota berhasil menemukan bungkus plastik klip kecil yang di bungkus tisu berisi Narkoba yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, Lanjut Widiarti, barang haram tersebut akan dijual atau akan dikirim ke seseorang yang berada di Pulau Masakambing,” ujarnya.

Kemudian pelaku beserta Barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y31, 1 (satu) buah sepeda motor Kawasaki Ninja 4tk warna hijau, langsung dibawa ke Mapolsek Masalembu.

Setelah itu, Anggota juga melakukan introgasi tentang asal barang tersebut didapat darimana, dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa Narkoba yang dimilikinya didapat dari seseorang yang berinisial HR.

“Berbekal pengakuan dari Pelaku MY, Kapolsek Masalembu didampingi 6 anggotanya menuju ke rumah HR bersama Kaur Pemerintah Desa Masalima, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” tandasnya

Hasil dari penggeledahan, didapati 2 (dua) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu belum di timbang, 1 (satu) buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000,- (satu juta delapan ratus lima ribu rupiah), alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol bekas larutan penyegar cap kaki tiga lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah HP merk Huawei, 5 (lima) buah pipet terbuat dari kaca, 3 (tiga) buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kotak plastik warna biru sebagau penyimpan kertas plstik klip, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah keranjang warna biru, 1 (satu) buah dosbuk hp bekas.

“Kepada kedua tersangka nantinya akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.