Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 13 Juli 2020- Sebanyak dua pemuda selaku pembuat bom berupa potas diringkus unit resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Para tersangka yakni Maliji, umur 24 tahun, dan Moh. Habibullah, umur 21 tahun, yang sama-sama warga Dusun Pangilen Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, merupakan target operasi (TO) Polres Sumenep.
“Kedua pemuda pembuat potas diamankan Minggu dini hari, 12 Juli 2020 sekira pukul 02.00 Wib,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dasar penangkapan itu atas laporan Polisi Nomor : LP/29/XI/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 1 November 2019.
Tempat kejadian perkara (TKP) di dalam rumah tersangka Maliji, dengan barang bukti (BB) 4 (empat) buah bungkusan plastik warna putih berbentuk bulat (bondet/potasium) yang dapat mengakibatkan ledakan.
“Laporan itu dilayangkan karena pada tanggal 1 November 2019 sekira pukul 13.30 Wib dirumah milik tersangka Maliji terjadi ledakan yang diduga akibat bahan peledak,” tuturnya.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 02.00 Wib Unit Resmob mendapat informasi keberadaan tersangka terhadap kasus tanpa hak membuat bahan peledak tersebut yang kemudian dilakukan penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Ketika diperiksa, tersangka mengaku membuat atau merakit sendiri bondet atau potas tersebut,” tukasnya.
Kini tersangka ditahan dan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Yan/Nit)