Dua Orang PNS Pemakai Sabu Bersama Tukang Ojek dan Petani Ditangkap Resnarkoba Polres Sumenep

oleh -333 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 1 Oktober 2021- Sebanyak 4 (empat) orang terdiri dari 2 (dua) orang pegawai negeri sipil (PNS) betsama tukang ojek dan seorang petani, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pemakai dan pengecer narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka narkoba itu yakni Abu Bakar, PNS (Pegawai Negeri Sumenep), umur 56 tahun, alamat Jalan Trunojoyo Gg VIII-A Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep. Haryono Suzanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS), umur 43 tahun, alamat Jalan Semangka Blok Melati B No. 08, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Matsadin, ojek, umur 41 tahun, alamat: Dusun Banasare Laok, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru. Dan Abd. Sakir, tani, umur 45 tahun, alamat Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

“Penangkapan terhadap 4 tersangka itu dilakukan selama 6 jam di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (1/10/2021).

Untuk tersangka Abu Bakar, seorang PNS (Pegawai Negeri Sumenep), diringkus pada Kamis malam, 30 September 2021, sekira pukul 22.30 Wib, di pinggir jalan depan pasar burung alamat Jl. Garuda Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, ketika akan transaksi nakotika jenis sabu.

“Barang bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram. 1 (satu) bungkus rokok sebagai bungkus sabu. 2 (dua) lembar kertas bukti transfer pembelian sabu. 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Pink dan merk Vivo warna hitam kombinasi biru bersilikon warna hitam. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: P-3851-FW warna hitam,” paparnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian tersangka Haryono Suzanto, yang juga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap 2 jam sebelumnya sekira pukul 20.30 Wib, di Pinggir Jalan Widuri, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, saat akan transaksi sabu.

Barang bukti (BB) yang diamankab berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram. 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong. 1 (satu) bungkus rokok. 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna putih. 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih. 1 (satu) timbangan electrik warna silver. Sobekan kain batik. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna merah kombinasi hitam.

Jeratan hukuman Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Matsadin, tukang ojek, umur 41 tahun, alamat: Dusun Banasare Laok, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru. Dan Abd. Sakir, petani, umur 45 tahun, alamat Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

Mereka ditangkap sore hari sekira pukul 16.30 Wib, di area parkir Taman Wisata Tirta Sumekar Indah (TSI) alamat Jalan Raya Lenteng KM 4, Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Barang bukti (BB) yang disita dari tersangka Matsadin berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,80 gram. 1 (satu) bungkus rokok. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam kombinasi merah. 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze warna hitam kombinasi kuning.

Disita dari Tersangka Abd. Sakir berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram.

Keduanya bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keempat tersangka narkotika jenis sabu itu, kini mendekam di tahanan Mapolres Sumenep, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Tin/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.