Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 10 April 2019- Sebanyak dua orang komplotan pengedar narkotika jenis sabu diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedua pelaku itu merupakan warga Kecamatan Saronggi, yakni masing-masing berinisial IW (27) alamat Dusun Gulungan Desa Saroka dan EJ (47) Alamat Dusun Laok Lorong Desa Tanah Merah.
“Mereka diringkus berdasarkan informasi dari warga. Penangkapannya kemarin sekira pukul 16.00 Wib, di Pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan Desa Saronggi Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep,” Kata Humas Polres Sumenep Ipda Agus Suparno, Rabu (10/4/2019).
Ketika ditangkap, lanjut Agus, tersangka IW sedang duduk diatas sepeda motor miliknya. Karena sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh warga, maka petugas langsung melakukan penangkapandan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu.
“Dihadapan petugas, tersangka IW mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari temannya bernama Edi Jalal sehingga petugas langsung melakukan pengejaran yang tidak jauh dari TKP dan akhirnya juga berhasil di tangkap dan keduanya langsung diamankan ke Unit Satnarkoba Polres Sumenep,” papar Agus.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram. 1 (satu) buah HP warna biru kombinasi hijau. 1 (satu) bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol M-4556-WB warna Putih.
“Para tersangka itu bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (Yan/Nit)