Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 21 Juni 2018- Sebanyak dua aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Bupati setempat, Kamis (21/6/2018).
Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki mengatakan, kedua ASN tersebut dilaporkan terkait ketidakdisiplinannya dalam mengemban dan menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Barusan kami laksanakan apel, dan tiga orang hari ini tidak hadir,” katanya, Kamis (16/6/2018).
Menurutnya, dari tiga orang yang tidak masuk itu, satu orang masih akan dilakukan penyelidikan dan akan didengarkan alasan tidak masuknya pada hari pertama usai libur lebaran. Sementara dua ASN lainnya sudah masuk ke meja bupati.
“Untuk yang dua ASN ini memang sebelum puasa sudah kami laporkan ke bupati, tapi sampai saat ini masih belum ada disposisi,” terangnya.
Mulki mengatakan, kedua ASN tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan serta didengarkan alasannya kenapa tidak masuk atau telat masuk.
Dua ASN itu menurut Mulki melanggar PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Sementara, sampai hari ini keduanya masih saja melakukan pelanggaran. Sehingga dilaporkan ke bupati.
Meski demikian, Mulki enggan membeberkan nama-nama kedua ASN tersebut.
“Kita tunggu saja, mungkin satu atau dua hari ke depan akan dipanggil ke pak bupati dan ke Inspektorat soal ini,” tukasnya. (Fik/Nita)