Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 25 Februari 2019- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisiatif membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang upah minimum khusus buruh tani.
“Inisiatif Raperda itu muncul, lantaran upah bagi petani di Kabupaten Sumenep, cenderung tak layak,” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Suroyo, Senin (25/2/2019).
Ia menuturkan, Raperda itu sebagai payung hukum agar buruh tani memiliki standart upah. Regulasi itu nantinya ditujukan agar petani yang bekerja juga dilindungi dari segi upahnya.
“Ini upaya dari para wakil rakyat untuk lebih memperhatikan nasib petani. Apalagi selama ini petani merupakan pelaku usaha langsung dibidang pertanian yang kerap kali menjadi korban dari pemodal atau tuan tanah,” terangnya.
Selama ini petani tidak mempunyai standarisasi honor ongkos kerja (HOK). Dengan adanya regulasi itu nantinya upah buruh tani di setiap kecamatan atau desa honornya bisa sama.
“Kami merencanakan melalui Perda tersebut nantinya antara pemilik tanah dan pekerja sama-sama tidak dirugikan. Lebih dari itu, regulasi ini juga akan melindungi para buruh tani,” ujarnya.
Menurut Suroyo, Raperda inisiatif legislatif itu sedang dalam proses dan akan disatukan dengan Perda penanaman modal yang memang juga akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II.
Untuk Perda penanaman modal, kata Suroyo sudah proses finalisasi. Saat ini dalam tahap kajian akademik. “Raperda inisiatif dewan ini, intinya ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat Sumenep,“ pungkasnya. (Nit)