Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 21 November 2017- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda PLP2B, Nurus Salam mengatakan, regulasi dari Raperda tersebut dimaksudkan untuk menjaga produksi pertanian petani yang ada di wilayah sekitar. Sebab, belakangan lahan yang biasanya dijadikan tempat produksi pertanian, justru tumbuh perumahan-perumahan.
“Dari Raperda ini dimaksudkan agar perlindungan hasil produksi pertanian perhektarnya minimal 4 ton,” katanya, Selasa (21/11/2017).
Menurutnya, beberapa lahan pertanian di Kecamatan Kota harus terlindungi dari maraknya proyek properti. Sehingga nantinya, banjir yang kerap melanda di jalan perkotaan Sumenep, bisa di serap oleh lahan.
“Kalau lahan pertaniannya ditumbuhi perumahan, maka jangan harap di Sumenep ini pada akhirnya memiliki serapan air yang bisa mengurangi debit air ketika hujan besar melanda,” terangnya.
Namun, politisi Partai Gerindra ini mengaku, Perda PLP2B tersebut harus bersinergi dengan program Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang ada. Sehingga dengan adanya Perda PLP2B dapat menjaga alih fungsi lahan pertanian guna menunjang program pemerintah dalam rangka melakukan swasembada pangan.
“Perda ini nantinya akan berlaku untuk semua wilayah Sumenep, tidak hanya daerah kota. Hanya saja, yang akan dimaksimalkan atau di kawal itu di Kecamatan Kota karena berkaitan dengan pengembangan” paparnya.
Pembahasan Raperda PLP2B itu saat ini sudah mencapai 50 persen, sehingga dalam waktu dekat pihak legislatif berjanji akan segera di selesaikan.
“Kalau tidak ada halangan, minggu depan akan kita rampungkan,” tutupnya. (Fik/Nita)