DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Soal Usul Raperda Prakarsa

oleh -19 views
Rapat Paripurna Raperda di DPRD Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 16 April 2018- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penyampaian Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, Senin (16/4/2018).

Acara yang digelar di Gedung DPRD, di Jalan Trunojoyo itu, dihadiri oleh Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, dan pimpinan lainnya, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Wakil Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Dandim Sumenep, A. Sudiatna, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Sumenep menjadi pimpinan dalam paripurna tersebut.

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna kedua masa sidang kedua tahun 2017-2018, dengan agenda penyampaian bupati terhadap Raperda prakarsa DPRD Sumenep, dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Pimpinan Sidang, Herman Dali Kusuma, Senin (16/4/2018).

Setelah dibuka, acara kemudian dilanjutkan pada penyampaian Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.

Bupati dalam penyampaiannya mengatakan, Raperda usul prakarsa DPRD Sumenep tersebut atas perubahan atas peraturan daerah nomer 3 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Pada prinsipnya kami mendukung, hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk negara sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional,” katanya.

Menurutnya, perubahan tersebut perlu dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebab, dinamika perkembangan regulasi dibidang kependudukan harus dengan penerapan kartu tanda penduduk elektronik.

Sementara untuk pencanangan kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2016, merupakan perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011.

“Maka dari itu, penyelenggaraan administrasin kependudukan harus mengacu pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2011,” tuturnya.

Untuk diketahui, perubahan yang dilakukan pemerintah meliputi penerapan KTP elektronik sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak ada lagi penduduk yang memliliki KTP ganda.

Selanjutnya, lahirnya undang-undang republik indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Beberapa perubahan mendasar dalam perubahan undang-undang tersebut antara lain, masa berlaku KTP elektronik menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.

“Semua dokumen kependudukan tidak lagi berbiaya. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga, KTP Elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lain-lain,” tukas Bupati. (Fik/Nita)