DPRD Sumenep Bahas Raperda Keberpihakan Kepada PKL

oleh -63 views
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 22 Februari 2018- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait keberpihakan kepada pedagang kaki lima (PKL) asli Sumenep.

Langkah itu ditempuh dengan harapan penataan PKL bisa lebih maksimal mendukung pembangunan Kota Sumenep.

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam mengatakan raperda tersebut diajukan lantaran ingin para PKL yang berada di Sumenep tersebut diberdayakan. Dalam perda tersebut nantinya juga akan membahas tentang zonasi para PKL, kemudian para PKL diharuskan memiliki surat tanda daftar usaha (TDU).

“Di zona itu, yang menjadi PKL harus warga Sumenep asli. Jadi apabila ada warga luar mau jadi PKL di Sumenep, maka harus punya kartu penduduk asli Sumenep” katanya, Kamis (22/2/2018).

Hal itu bertujuan agar kekayaan yang ada di kabupaten ujung timur Madura, bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar. Sehingga para PKL tidak lagi menempati zonasi terlarang.

Dijelaskan juga, untuk idzin TDU tersebut nantinya akan diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Pembuatan TDU itu nantinya bersama kepala desa.

Pokitikus Partai Gerindra ini mengatakan regulasi yang ada harus menata dan memberdayakan PKL, bukan hanya mengatur dan membina sehingga penting untuk dijadikan perda penataan PKL.

“Nanti para PKL itu harus memiliki persetujuan pemerintah daerah. Semuanya ada mekanisme perizinan dan penegakan aturannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Raperda tersebut akan mencakup lokasi pendirian PKL, penataan, pembinaan m, hingga hak dan kewajiban PKL, pengawasan pemerintah, berikut sanksi jika ada yang melanggar aturan.

“Nanti setiap ada lapak PKL itu juga kami harapkan ada pos pantau Satpol-PP,” tukasnya.

Saat ini, zona larangan PKL adalah di sepanjang Jalan Trunojoyo, Jalan Hos Cokro Aminoto, Jalan Halim Perdana Kusuma. (Fik/Nita)