DPO Maling Sapi Ditangkap Kepolisian Sumenep

oleh -213 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Minggu 17 Desember 2017- Maling sapi yang meresahkan warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap aparat kepolisian setempat. Penangkapan itu dilakukan, Sabtu (16/12/2017) sekira pukul 21.30 Wib.

Pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap didalam kandang sapi milik Abdurrahman, di Dusun No’om Berrek, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batu Putih.

“Pelakunya Runi bin Madrimin (34), warga Dusun Penangcangka, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batu Putih,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (17/12/2017).

Suwardi melanjutkan, kejadian tersebut terjadi pada 18 Februari 2017 sekira pukul 01.00 Wib tersangka Runi bersama dengan tersangka Parto, Atlani dan Hairul berangkat dari rumah Runi menuju kandang sapi milik Abdurrahman.

Kemudian sesampainya di kandang sapi milik Abdurrahman, tersangka Runi dan Atlani merusak pintu kandang kemudian tersangka Runi, Atlani dan Parto masuk kedalam kandang dan memotong tali pengikat sapi.

Lalu para pelaku tersebut membawa dua ekor sapi keluar kandang dan diserahkan ke Asdino, warga Tamidung, Kecamatan Batang-batang.

Berkas perkara ini sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan nomer BP/1/III/2017/Polsek, tanggal 20 Maret 2017.

“Mereka juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sumenep. Hanya saja Runi pada waktu itu melarikan diri kemudian ditangkap tadi malam di Desa Paberasan,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat dengan pasalĀ  363 ayat (1 ) Ke 1e, 3e dan 4e KUHP. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.