Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 24 Juli 2017- Beredarnya informasi terkait dengan pemberhentian seorang guru lantaran anaknya tidak di sekolahkan di lembaga tersebut membuat Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, turun tangan.
Hasilnya, ternyata informasi pemberhentian salah satu guru yang dilakukan oleh pihak yayasan Mahasinul Akhlaq yang beralamat di Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, itu lantaran putra dari guru tersebut tidak di sekolahkan di yayasan tersebut, tidak benar.
“Setelah kami turun ke lapangan, ternyata info tersebut tidak benar. Cuma kemungkinan masyarakat salah tafsir terkait kebijakan dari yayasan tersebut,” kata DPK Sumenep, Badrul Rozi, Senin (24/7/2017).
Menurutnya yayasan tersebut sebelumnya memang menghimbau kepada guru atau pihak warga agar menyekolahkan anaknya ke yayasan tersebut. Namun hal itu bukan bersifat wajib.
Sementara dari hasil koordinasi pihak DPKS dengan pihak yayasan disimpulkan bahwa yayasan tersebut menghimbau untuk keberlasungan KBM, kepada seluruh guru untuk menyekolahkan putra atau putrinya di yayasan tersebut.
Selain itu, apabila ada putra atau putri yang mau di mondokkan ke wilayah Guluk-guluk, maka pihak yayasan menyetujui.
“Hal ini yang sebenarnya menjadi salah tafsir masyarakat, sehingga masyarakat berkesimpulan bahwa pihak yayasan mewajibkan. Padahal tidak,” terangnya.
Maka dari itu, kata Badrul, DPKS meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan secara kekeluargaan saja. “Jika tidak segera diselesaikan kami khawatir nanti akan merembet ke jatah honor guru tersebut,” pungkasnya. (Fik/Nita)