Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 19 Oktober 2017- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menangani 26 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama Januari hingga Oktober 2017.
“Kasus KDRT yang kami terima selama 2017 ini sudah berkurang apabila dibandingkan dengan tahun 2016 lalu,” kata Kepala DP3AKB Sumenep, Moh. Herman Purnomo, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, pada tahun 2016 lalu kasus KDRT mencapai 69 pelaporan dengan rincian kasus, penelantaran sebanyak 19, KDRT dan pelecehan 7, pemerkosaan 10, penganiayaan 8.
Selain itu, ada juga pencurian anak berhadapan dengan hukum (ABH) 5, pemerkosaan dan pencabulan ABH 3, membawa lari anak 2, pencabulan orang dewasa 7, dan ABH miras 1.
Herman mengatakan, penurunan kasus ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui sistem pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat.
“Penurunan kasus KDRT cukup drastis tahun ini. Meskipun kami terkadang terkendala anggaran tetapi hasilnya tetap ada,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan program, pihaknya juga melibatkan semua unsur aparatur hingga di tingkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat serta tokoh perempuan.
“Supaya sama-sama menjaga kalau terjadi kasus kekerasan. Jadi biar korban tak takut menceritakan kekerasan atau pelecehan yang dia alami. Kalau korban takut melapor maka yang mendengar yang langsung melaporkan,” tukasnya. (Fik/Nita)