Disengketakan, Sidang Perdana Pengaduan Rekrutmen KI Sumenep Digelar

oleh -38 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2018/04/Disengketakan-Sidang-Perdana-Pengaduan-Rekrutmen-KI-Sumenep-Digelar.jpg
Sidang Perdana Rekrutmen KI Kabupaten Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 26 April 2018- Disengketakan, sidang perdana pengaduan rekrutmen Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, digelar oleh KI Jawa Timur, Kamis (26/4/2018).

Dalam sidang perdana yang digelar di kantor KI Sumenep di Jl. Dr. Cipto, dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner Mahbub Junaidi, dan Wahyu Koncoro, serta Zulaiha sebagai anggota Majelis Komisioner.

Saat persidangan, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma selaku termohon tidak hadir, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Novel. Sementara pelapor Herman Wahyudi datang seorang diri.

Ketua Mejelis Komisioner Mahbub Junaidi menilai pengaduan itu merupakan hal yang wajar. Karena yang pokok perkara yang dimohon tidak termasuk dalam undang-undang yang dikecualikan.

“Sesuai hasil pemeriksaan, perkara yang dimohon dinilai telah memenuhi unsur sehingga harus ditindaklanjuti,” katanya, Kamis (26/4/2018).

Ada empat hal syarat formil sudah memenuhi syarat. Seperti legal standing pemohon dan termohon sudah masuk, jangka waktu juga sudah memenuhi syarat.

Namun, lanjut Mahbub Junaidi, Divisi Sengketa Informasi, KI Provinsi Jawa Timur antara pemohon dan termohon tidak ada perseteruan. Termohon mengaku siap untuk memberikan data sesuai yang telah dimohon oleh pemohon.

“Kami akan lakukan mediasi dulu. Kita lihat dari mediasi itu akan dituangkan dalam bentuk berita acara dan dikuatkan dalam sidang putusan,” tuturnya.

Sementara data yang dimohon kepada termohon terdapat tiga item, yakni video pelaksanaan hasil fit and proper test, SPj (surat pertanggungjawaban) penggunaan anggaran pelaksanaan hasil fit and proper test, dan hasil fit and proper test berupa skoring.

“Sesuai Perki Nomor 4 Tahun 2016, itu memang harus ada skoring,” tandasnya.

Namun, saat ditanya apakah putusan KI akan membatalkan proses sejak awal, pihaknya belum bisa memastikan.

“Kalau itu sudah bukan kewenangan kami untuk menjawabnya. Tapi yang pasti harus ada sanksi apabila ada aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.