Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 6 Desember 2017- Dipenghujung tahun 2017, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, justru mengagendakan untuk melakukan masa serap asporasi (reses).
“Sesuai yang dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus), reses itu akan dilakukan mulai tanggal 13-30 Desember 2017,” kata Kabag Humas DPRD Sumenep, Moh Halim, saat acara forum di Kantor Humas DPRD, Rabu (6/12/2017).
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan reses ini adalah untuk memperoleh masukan-masukan serta guna menyerap dan atau menjaring aspirasi masyarakat atau konstituennya di masing-masing daerah pemilihan (Dapil), yang selanjutnya diteruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai bahan penyusunan RKPD tahun anggaran selanjutnya.
“Masa reses ini merupakan kegiatan di luar masa sidang, untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD Sumenep,” tuturnya.
Reses kali ini merupakan acara reses yang pertama pada tahun 2017-2018. Kendati demikian pihaknya tidak menyebutkan anggaran reses yang bakal digelar mulai pekan depan itu.
“Kalau jadwalnya silahkan tanya ke masing-masing Fraksi ya,” jelasnya.
Lanjut Halim, pelaksanaan reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap Dapil mereka. Karena pelaksanaan reses diatur dalam pasal 45 huruf e undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Dalam UU itu mengamanahkan Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Jadi, pelaksanaan reses sudah diatur UU,” tukasnya. (Fik/Nita)