Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 14 Juli 2018- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikabarkan menangkap sindikat mobil bodong yang beredar di wilayah Madura.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (12/7/2018) kemarin di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
Salah seorang warga yang minta namanya untuk tidak disebutkan mengungkapkan, mobil yang diamankan itu berwarna hitam, berplat nomor B 444 JA, dikendarai AR, warga Desa Tamba Agung Ares, Kecamatan Ambunten.
Dalam penangkapan tersebut, AR
diduga kuat tidak memiliki surat surat lengkap kendaraan bermotor, ia hanya menunjukkan surat jalan yang ditandatangani seorang jenderal kepolisian bintang satu, Brigjen Pol Endang Emiqail Bagus, Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 13 Maret 2018.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sumenep Kota AKP Widiarti enggan memberikan keterangan lebih detil dengan alasan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Nanti saja, tunggu saja ya, beri waktu kami melakukan pengembengan dulu, biar masalah mobil di Sumenep ini terungkap, lengkapnya nanti pasti saya kabari,” katanya singkat kepada sejumlah media, Sabtu (14/7/2018).
Dihubungi terpisah, Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen membebarkan terkait penangkapan AR, saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh Polsek kota.
“Kita masih pengembangan, sementara masih 1 orang yang kita amankan, saat ini Polsek yang menangani, belum dilimpahkan ke Polres,” terangnya, saat dihubungi melalui telepon. (Fik/Nita)