Dianggap Meresahkan dan Persoalan Ijin Mati, Kafe Apoeng Kheta Ditutup Sementara

oleh -20 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 28 September 2021- Dianggap meresahkan dan persoalan ijin mati yang harus diperpanjang, Kafe Apoeng Kheta yang berlokasi di Kecamatan Saronggi, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Selasa, 28 September 2021.

“Kafe Apoeng Kheta ditutup sementara, karena dua hal, yakni ijinnya sudah mati perlu diperpanjang lagi dan dianggap meresahkan masyarakat,” ujar Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito.

Dengan alasan itulah, lanjut Purwo, Forkopimda akhirnya melakukan rapat. Sehingga, hasilnya diputuskan untuk ditutup.

“Jadi hasil rapat kemarin 23 September 2021 bersama Forkopimda untuk Kafe Apoeng Kheta ditutup sementara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, ijin Kafe Apoeng Kheta memang sudah berakhir sejak 2018 lalu. Sebagai upaya, pihaknya sudah kerap memberikan peringatan agar ijinnya diperpanjang.

“Kami sudah melayangkan tiga kali teguran kepada pemiliknya. Makanya langsung ditutup,” ucapnya.

Anwar juga menegaskan, bahwa untuk Kafe Apoeng Kheta itu, ijin yang dikeluarkan adalah rumah makan atau resto.

“Kalau soal adanya room karaoke, kami tidak tahu,” dalih Anwar.

Sebelumnya, Kafe Apoeng Kheta digerebek oleh polisi pada Senin kemarin, (20/9/2021), lantaran dijadikan tempat pesta sabu oleh mantan Ketua AKD Bluto berinisial WR.

Ia ditangkap bersama seorang wanita muda berinisial RJ sewaktu menikmati barang haram.

“Iya benar sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses lebih lanjut,” ungkap Kasatnarkoba Polres Sumenep, IPTU Taufik Hidayat, beberapa waktu lalu. (Tin/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.