Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 22 Januari 2018- Debt collector yang dipakai perusahaan leasing di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk menarik barang kreditur nunggak sudah bubar. Namun ada hal baru yakni penarikan barang kreditur nunggak justru pakai polisi.
Secara tegap, Polres Sumenep menyatakan siap mengawal perusahaan leasing untuk menarik barang kreditur yang menunggak pembayaran angsuran.
“Sepanjang ada pengajuan permohonan pengawalan dari perusahaan leasing untuk menarik barang kreditur nunggak, ya tetap kita penuhi,” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, usai hearing di Komisi I DPRD Sumenep, Senin (22/1/2018).
Ia menegaskan, pengajuan permohonan pengawalan itu harus sesuai aturan. Sehingga kedepan pihaknya bersana perusahaan leasing akan mensosialisasikan hal ini.
“Kita (Polisi, Red) sifatnya hanya mendampingi pihak leasing saja untuk mendatangi kreditur nunggak,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, hasil hearing tersebut dijelaskan oleh perusahaan leasing yang hadir, bahwa Debt Collector sudah dibubarkan.
“Jadi, Debt Collector sekarang sudah dibubarkan. Nah, kalau masih ada yang mengatas namakan debt collector yang akan menarik sepeda motor dari tangan konsumen jangan dipercya. Itu adalah ilegal,” tukasnya.
Hamid memastikan tidak akan ada penarikan barang kreditur nunggak secara paksa. Karena perusahaan leasing yakni FIF dan Adira sudah sepakat akan meminta bantuan pengawalan kepolisian guna menghadapi kreditur nunggak.
“Perusahaan Leasing harus mentaati aturan pengajuan permohonan pengawalan yang ditentukan oleh Polres Sumenep,” pungkasnya. (Nit)