Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 13 Desember 2018- Ketahuan mencuri telepon genggam atau Hand phone (HP), sebanyak 2 (dua) orang warga Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara Polres Sumenep, Kamis (13/12/2018).
Kedua tersangka itu Farid (27) warga Dusun Tambak, Desa Laok Janjang, Kecamatan Arjasa dan Dani Putera (16) warga Dusun Lambeng Daya, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.
“Para tersangka mencuri HP secara bersama-sama dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Kamis (13/12/2018).
Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka itu berjalan keliling mengendarai motor sampai menemukan sasaran. Setelah bertemu target, tersangka mendekati dan mengambil HP korban.
“Untuk tersangka Farid berperan sebagai pengemudi dan yang mempunyai inisiatif menentukan korban, sedangkan tersangka Dani Putera sebagai eksekutor,” paparnya.
Heri menerangkan, tertangkapnya dua tersangka berawal dari anggota Resmob Polres setempat yang mendapatkan informasi terkait adanya barang bukti HP hasil pencurian dengan TKP di jalan Raung Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
“Yang ditangkap terlebih dahulu adalah Dani Putera. Dari hasil interogasi, bahwa pelaku pencurian tersebut adalah tersangka Farid. Kemudian anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka Farid berada di kapal Sumekar dan di sana tersangka Farid diamankan,” tandasnya.
Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, tersangka Farid mengaku telah mencuri bersama tersangka Dani di 3 lokasi, antara lain di panggung lapangan Gotong Royong Kelurahan Pajagalan, Jalan Raung Desa Pabian dan Jalan Raya Gapura Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol M 6802 WZ dan satu unit HP merek Vivo warna hitam,” tegasnya.
Heri juga menerangkan, untuk tersangka Dani Putera, kasusnya dilimpahkan ke PPA karena masih di bawah umur. (Mus/Nit)