Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 12 April 2018- Sungguh dengan mudahnya Bunga, bukan nama sebenarnya, warga Dusun Kelapa, Desa/Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merelakan keperawanannya direnggut oleh teman karibnya sesaat setelah chattingan melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Kejadian tersebut bermula pada saat korban chattingan dengan Joko Saksono (22), warga Dusun Karang Anyar, Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura, berada di rumah Edi Faisal Ma’ruf (20), warga Dusun Bara’ Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget. Kemudian pada saat chattingan tersebut, Joko mengajak korban untuk ketemuan.
“Nah pada saat itu korban mau diajak jalan-jalan. Akhirnya Joko ini menjemput korban kerumahnya,” kata Waka Polres Sumenep, Komisaris Polisi Sutarno, Kamis (12/4/2018).
Tak sampai disitu, korban kemudian dibawa ke rumah Edi, sembari diajak masuk ke dalam kamarnya. Sementara, didalam kamar tersebut sudah ada Edi.
Sempat melakukan swafoto bersama antara Joko dan korban didalam kamar tersebut. Hingga pada akhirnya Joko mengajak korban berhubungan badan.
“Saya ingin melakukan hubungan badan dengan kamu,” tutur Sutarno menirui ucapan Joko saat merayu Bunga.
Korbanpun mengiyakan keinginan Joko. Kemudian Edi melakukan kecupan bibir dengan korban. Lalu korban diminta untuk membuka celana dalamnya. Korbanpun membukanya.
Selesai membuka celana dalam, korban kemudian telentang dikasur dan disetubuhi oleh Joko dengan cara menindih tubuh korban hingga ejakulasi didalam kemaluan korban.
“Setelah itu giliran Edi menyetubuhi korban sebelum pada akhirnya korban minta diantar pulang,” terangnya.
Namun pada saat Edi mengantarkan Bunga pulang, ditengah jalan dicegat oleh ibu korban. Edi kemudian menelpon Joko untuk kerumah Bunga.
“Kemudian dirumah Bunga ini dilakukan interogasi kepada tiga orang ini, lalu mengakui bahwa mereka melakukan hubungan intim,” ungkapnya.
Ternyata, Joko pada Jumat (6/4/2018) sekira pukul 22.00 Wib, juga telah melakukan hal serupa dengan iming-iming akan menikahi korban apabila hamil.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah baju warna ungu, tang top warna hijau tua, rok motif garis-garis warna putih, BH warna putih, dan celana dalam warna ungu.
“Sementara pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016. Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 2016. tentang pencabulan,” tukasnya. (Fik/Nita)