Buronan Curas Diciduk Resmob Polres Sumenep di Tangerang Selatan

oleh -301 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/07/Buronan-Curas-Diciduk-Resmob-Polres-Sumenep-di-Tangerang-Selatan.jpg
Buronan Curas Diciduk Resmob Polres Sumenep di Tangerang Selatan

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 17 Juli 2020- Buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diciduk unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Tangerang Selatan, dalam rangka operasi sikat semeru 2020.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Selasa kemarin, (14/7/2020) sekira pukul 14.15 Wib, di sebuah Toko Jalan PLN, RT 10/RW 01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat, 17 Juli 2020.

Ia menuturkan, tersangka merupakan target operasi (TO) atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2/III/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, tanggal 20 Maret 2019.

Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di depan warung zaitunah alamat Desa Karduluk Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Tersangka yang ditangkap itu yakni Taufiqurrahman alias Opek, umur 25 tahun, warga Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura.

“Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 2 (dua) buah HP,” paparnya.

Kronologis penangkapan pada Selasa (14/7/2020) Unit Resmob mendapat informasi terhadap pelaku curas yang berada di lokasi penangkapan. Selanjutnya melakukan penyanggongan terhadap pelaku tersebut dan dilakukan penangkapan.

“Saat di introgasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan hasil dari pencurian di depan warung zaitunah bersama dengan Abror dan Horri, yang keduanya sudah tertangkap terlebih dahulu,” tukasnya.

Pelaku Taufiqurrahman mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang di arahkan kepada korban. Sehingga jeratan hukum yakni Pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUH Pidana. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.