Bupati Sumenep Rotasi 71 ASN

oleh -86 views
oleh
Bupati Sumenep Rotasi 71 ASN

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 19 November 2018- Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, melakukan rotasi jabatan terhadap 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari jabatan administrator dan pengawas eselon III dan IV sebanyak 63 ASN, serta jabatan pengawas dan administrator di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebanyak 8 ASN.

Rotasi itu ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Sumenep, di Pendopo Agung Keraton, Senin (19/11/2019)sore.

Bupati Sumenep A Busyro Karim mengatakan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan ditengah pemerintah daerah.

“Pergeseran jabatan ASN bukan suatu peristiwa yang istimewa. Itu dilakukan dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep supaya semakin baik.” kata Bupati Sumenep, pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Pendopo Agung Keraton setempat, Senin (19/11/2018).

Yang istimewa, lanjut Bupati, apabila ASN mampu mengemban amanah sebagai abdi negara. Karena sangat sulit seseorang itu bisa mengemban amanah dengan baik.

“Jadi, rotasi jabatan ini harus menjadi cambuk bagi ASN untuk terus meningkatkan kualitas kinerja ditempat tugas yang baru,” tuturnya.

Menurut Bupati menyatakan, pergeseran jabatan atau mutasi sangat istimewa adalah ASN yang mendapat jabatan baru setelah pelantikan dan pengambilan sumpah, bekerja secara maksimal dalam rangka menyukseskan program pembangunan di Sumenep.

“Sejatinya keistimewaan dalam pergeseran jabatan adalah bagaimana ASN yang menduduki jabatan baru benar-benar mengemban amanah sebaik-baiknya, sebab mereka dituntut melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bupati juga mengungkapkan, ASN jangan sampai menyalahgunakan jabatan barunya untuk mendzolimi orang lain, bahkan malas atau masa bodoh dengan jabatan saat ini, sekaligus jangan melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan dampak hukum.

“Saya harapkan ASN yang mendapat jabatan baru itu, harus benar-benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan, jangan melakukan tindakan yang merugikan orang lain serta perbuatan melawan hukum.” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.