Bupati Sumenep Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan PPKM Skala Mikro Zona Kuning

oleh -102 views
Bupati Sumenep Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan PPKM Skala Mikro Zona Kuning

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 10 Februari 2021- Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. A. Busyro Karim, pimpin apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan PPKM skala mikro zona kuning wilayah setempat, Rabu, 10 Februari 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan apel Pemkab Sumenep, Jl. Dr. Cipto Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep, dihadiri Kapolres Sumenep AKBP Darman.,S.I.K., Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf Nurcholis.,A.md., Kajari Sumenep Djamaludin.,S.H.,M.H., Ketua PN Ari Andhika Adhikresna.,S.H.,M.H., Sekda Kab Sumenep Ir. Edi Rasiady.,M.Si., Kadinkes Agus Mulyono., Direktur RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep dr. Erliyati.,M.Kes., Wakapolres Sumenep Kompol Christopher Adikara Lebang.,S.E.,S.I.K., Kabag Ops Kompol Achmad Robial.,S.E.,S.I.K., PJU Polres Sumenep, Kapolsek, Camat, Danramil, Kepala Puskesmas, Kepala Desa dan Ketua RW/RT
Kapolres Sumenep AKBP Darman., S.I.K menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan. Pembina Apel adalah Bupati Sumenep Dr. KH. A Busro Karim.,M.Si

Dalam sambutannya Bupati Sumenep mengatakan, hampir satu tahun sejak pertama kali kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia, virus corona ini terus menyebar menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Sumenep.

“Mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 masih belum menunjukan hasil yang maksimal. Bahkan di Kabupaten Sumenep sudah lebih dari seribu kasus terkonfirmasi positif virus tersebut ditemukan,” ujar Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, Rabu, 10 Februari 2021.

Menindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemerintah Provinsi Jawa timur mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 59 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran di Provinsi Jawa Timur.

“Salah satu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro adalah dengan melakukan pembatasan kegiatan sampai dengan tingkat RT dan RW. Selain itu juga adanya pembentukan posko penanganan covid 19 tingkat desa dan kelurahan untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Timur,” paparnya.

Bupati dua periode ini juga mengungkapkan, zona merah merupakan zona yang paling memerlukan kehati-hatian yang diindikasikan dengan adanya lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

“Untuk melaksanakan pengendalian zona merah ini diantaranya dilakukan dengan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan melarang kerumuman lebih dari tiga orang,” terangnya.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT dan Ketua RW, Kepala desa atau Lurah.

“Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dimulai sejak 9 sampai dengan 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut ditemukan 37 orang pasien terkonfirmasi positif covid-19 dalam rentang waktu 7 hari terakhir yang tersebar di 37 titik lokasi pada 26 desa, 11 kecamatan daratan.

Usai melakukan apel pasukan, rombongan Forkopimda Sumenep melaksanakan pembagian sembako kepada warga yang terdampak PPKM skala mikro di Jalan Setiabudi Kelurahan Pajagalan RT 3 RW 2. Dan Jalan KH. Mansyur Desa Pabian RT 2 RW 6 belakang Rutan. (Tin/Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.