Bupati Sumenep Kukuhkan Penjabat Sekda

oleh -75 views
Pelantikan Pj. Sekda Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 6 Maret 2018- Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Busyro Karim, melantik atau mengukuhkan R. Idris sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten setempat, Selasa (6/3/2018).

Pelantikan yang diletakkan di Ruang Arya Wiraraja, di Jalan Dr. Cipto, Sumenep itu dihadiri oleh beberapa petinggi Kabupaten Sumenep. Seperti Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Kapolres Sumenep, AKBP. Fadilah Zulkarnaen, Kajari Sumenep, Bambang Panca W, Dandim Sumenep dan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah setempat.

Untuk diketahui, R. Idris sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Sumenep, yang akhirnya diangkat sebagai penjabat (Pj) Sekda.

Bupati Sumenep mengucapkan selamat bertugas kepada Pj. Sekda. Semoga bisa menjalankan amanah tersebut sebaik-baiknya. Karena status Pj. Sekda sama halnya dengan Sekda definitif.

“Saya percaya bahwa beliau akan mampu menjalankan amanah tersebut, karena selama ini beliau sukses menjabat sebagai pelaksana tugas sekretaris daerah,” terangnya, Selasa (6/3/2018).

Dikatakan Bupati, diangkatnya Sekda saat ini karena sejak Agustus 2017 lalu ada kekosongan di tatanan tinggi pemerintah daerah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden nomer 3 tahun 2018 Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi, jika ada kekosongan sekretaris daerah, maka jabatan PJ. Sekda akan berakhir dalam kurun waktu tiga bulan.

Perpres itu merupakan aturan dari Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomer 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi tugas Penjabat Sekda ini mempunyai tugas strategis, salah satunya membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinir administratif,” tegasnya.

Selain itu Bupati berharap, para pejabat untuk selalu menjalankan amanah dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.