BPPKAD Sumenep Serukan “Ayo Bayar Pajak Tepat Waktu”

oleh -887 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/11/BPPKAD-Sumenep-Serukan-Ayo-Bayar-Pajak-Tepat-Waktu.jpg

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 14 November 2020- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) tak henti-hentinya menyerukan para wajib pajak agar secepatnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.

Apalagi, mulai Januari hingga Desember 2020 ada pemutihan denda, pemerintah masih memberlakukan pemutihan denda bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan.

“Mumpung ada pemutihan denda PBB selama satu tahun, kami berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya membayar tanggungan pajak, tanpa denda kok,” kata Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan Suhermanto, Sabtu, 14 November 2020.

Dengan begitu, Suhermanto optimis pada tahun 2020 omset PBB di Kabupaten Sumenep bisa mencapai target. Karena untuk pajak dari perhotelan dan restoran tidak cukup signifikan akibat dampak pandemi Covid-19.

“Untuk sektor pajak perhotelan dan restauran perolehannya tidak bisa maksimal. Sebab, sejak Maret hingga Oktober 2020, aktivitasnya terhenti akibat peraturan pemerintah di rumah saja guna menekan penyebaran wabah Covid-19,’ tuturnya.

Tahun ini, lanjut Suhermanto, yang bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya PBB. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak selama masih ada pemutihan.

“Ayo cepat bayar PBB-nya sebelum denda diterapkan kembali,” ajaknya.

Namun masih ada target yang telah dicapai BPPKAD, yakni Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Alhamdulillah pada tahun 2020 ini, BPHTB di Kabupaten Sumenep sudah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni dari Rp 5 miliar, dan pada Oktober 2020 sudah mencapai Rp 7,1 miliar,” pungkasnya. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.