Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 22 Maret 2019- Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerapkan e- billing System untuk memenuhi Target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019.
Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Sumenep, Imam Sukandi mengatakan, dengan pemakaian aplikasi e-billing system, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya di bidang perpajakan di tahun ini bisa tercapai hingga 15 persen.
“Kita memang menggunakan e-billing system untuk memudahkan para pelaku usaha dalam menyumbang PAD,” terangnya, Jumat (22/3/2019).
Ia menuturkan, penerapan e-billing system yang ada di beberapa hotel dan restoran di wilayah Sumenep, semakin memudahkan para pelaku usaha memberikan sumbangan PAD untuk daerah, bahkan system ini di berlakukan kepada semua pemilik usaha lainnya.
“Upaya peningkatan pajak daerah terus dimaksimalkan dengan melakukan optimalisasi pajak daerah, salah satunya pemahaman tentang pentingnya pajak daerah yang bersifat wajib dan memaksa,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat melakukan pembayaran pajak dengan tertib dan tepat pada waktunya, serta tidak ada tunggakan agar target PAD tahun 2019 benar-benar terwujud demi lancarnya pembangunan daerah.
“Sebagai bentuk perhatian Pemkab Sumenep, instansinya juga memberikan kebijakan penghapusan denda piutang PBB yang menunggak terhitung mulai bulan Januari hingga Desember 2019, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan hanya membayar pajak pokoknya saja,” pungkasnya. (Nit)