BPPKA Sumenep Ajak Warga Segera Bayar PBB

oleh -86 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/04/BPPKA-Sumenep-Ajak-Warga-Segera-Bayar-PBB.jpg
Plt Kepala BPPKA Kabupaten Sumenep H. Imam Sukandi

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 6 April 2019- Sumber pembiayaan pembangunan salah satunya berasal dari uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) setempat mengajak kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB.

“Pemerintah mengajak wajib pajak (WP) menunaikan kewajiban pajak agar program pembangunan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat bisa terlaksana. Soalnya, peran pajak sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan,” kata Plt Kepala BPPKA Kabupaten Sumenep H. Imam Sukandi, Sabtu (6/4/2019).

Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak di Sumenep untuk tertib membayar PBB tepat waktu, agar menunjang kelancaran pembangunan di Kabupaten Sumenep.

“Dengan membayar pajak sebagai kewajiban itu sama dengan memperlancar pembangunan di Kabupaten Sumenep ini,” tuturnya.

Imam Sukandi menuturkan, ajakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu itu dilakukan seiring masih minimnya masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu.

“Jadi pendapatan dari sektor PBB ini sangat penting, untuk itu perlu warga secepatnya membayar PBB, karena sekarang sudah memasuki tri wulan ketiga tahun 2019,” ujarnya.

Dikatakan, kebiasaan yang terjadi selama ini, masyarakat baru membayar pajak ketika akan jatuh tempo, yakni pada bulan November.

“Kami meminta kepada masyarakat, agar bisa mengatur pembayaran pajak tidak harus menunggu jatuh tempo,” paparnya.

Perolehan PBB ini bukan hanya dipergunakan oleh pemerintah semata, akan tetapi dikembalikan lagi kepada masyarakat, yakni berupa perbaikan dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Pajak ini sifatnya wajib di bayar oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI),” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.