BNNK Sumenep Bekuk Bandar Narkoba

oleh -228 views
BNNK Sumenep Release Penangkapan Bandar Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 7 Juni 2018- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk bandar narkoba yang beredar di wilayah setempat.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno mengatakan, penangkapan bandar tersebut berawal dari penangkapan pemakai narkoba atas nama S alias EN, Dusun Kebun Kelapa, RT 06 RW 03, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa EN ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan, dan ternyata benar,” katanya, Kamis (7/6/2018), saat pres rilis di Kantor BNNK Sumenep.

Dari tangan EN, petugas BNNK mengamankan barang bukti (BB) satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,29 gram.

Ada juga 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,24 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,30 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,24 gram total berat sebanyak 2.01 gram sabu-sabu.

Selain itu juga diamankan satu sendok takaran yg terbuat dari sedotan plastik kecil, satu timbangan elektrik merk HARNlC, dan satu Handphone merk Nokia type 130 warna orange.

“Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan interogasi kepada EN ini, ternyata EN mengaku membeli dari DS dan TR yang merupakan bandar besar,” ungkapnya.

Sie Pemberantasan kemudian melakukan penindakan dan pengejaran terhadap DS. Namun DS tidak sempat tertangkap atau melarikan diri. Kemudian di lanjutkan lagi pengejaran dan penindakan terhadap bandar TR.

“Dan pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 sekira pukul 09.30 Wib Sie Pemberantasan melakukan penangkapan terhadap TR di rumahnya, beralamatkan Di Dusun Jubluk Temor, Desa Gapurana Kecamatan Talango,” terangnya.

Dari tangan TR, BB yang berhasil diamankan yakni satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 1,08 gram, satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,34 gram, satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,34 gram

Selain itu, ada lagi satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,35 gram, satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,32 gram dengan berat total 2,43 gram. Kemudian dua unit handpone warna hitam.

“Berdasarkan pengembangan, ternyata tersangka TR dipasok oleh binisial ES dan RSL yang saat ini Sie Pemberantasan sedang melakukan penindakan dan pengejaran,” tuturnya rinci.

Akibat dari penangkapan itu, keduanya diduga melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, upaling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah

“Sementara pasalnya yakni kedua tersangka S als EN dikenakan pasal 114 ayat 1, dan 112 ayat 1,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.