Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 10 November 2021- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, menggelar sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu, 10 November 2021.
Kepala Bagian SDA Setdakab Sumenep, Muhamad Sahlan, mengatakan, sosialisasi UU Minerba 3/2020 ini, baru dilaksanakan setelah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 10 Juni 2020, karena terbentur dengan masa pandemi. Yang dilarang melakukan tatap muka selama Pandemi Covid-19.
“Awal tahun 2021 masih masa Pandemi Covid-19, yang sangat dibatasi untuk melakukan tatap muka. Makanya kami baru melakukan sosialisasi UU Minerba 3/2020 ini, hari ini,” terang Sahlan, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi dan Rakor UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Ia menuturkan, potensi pertambangan di Kabupaten Sumenep ini sangat banyak sehingga wajib mengetahui adanya UU Minerba ini.
Salah satu pasal perubahan yang ada di dalam UU Minerba adalah mengenai kewenangan izin. Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa penguasaan minerba diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Artinya, semua perizinan kembali jadi kewenangan pemerintah pusat, yang akan diberlakukan mulai 10 Desember 2021.
“Kami harapkan kepada para pengusaha tambang di Sumenep, agar melengkapi izin saat beroperasi. Kalau tidak, jangan salahkan kami bersama aparat kepolisian memberikan tindakan,” tuturnya.
Sementara Kasubag Pertambangan dan Lingkungan Hidup Bagian SDA Setdakab Sumenep, Aditya Anugraha menuturkan, maksud dan tujuan sosialisasi UU Minerba 3/2020, untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat umum terhadap perubahan regulasi terkait dengan kegiatan pertambangan khususnya yang berada di Kabupaten Sumenep.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, para pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Sumenep, dapat memahami dan mengerti,” tuturnya.
Jumlah peserta sekitar 50 orang, meliputi perwakilan kecamatan daratan dan kepulauan. Serta pengusaha tambang yang tersebar di kecamatan daratan.
Tampil sebagai nara sumber yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ir. Kukuh Sudjatmiko, MM.
Kukuh menjelaskan, UU Minerba baru mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Dan secara tegas mengatur mengenai pemulihan pasca tambang harus dilakukan.
“Jadi, ada jaminan di depan dan di belakang. Kalau tidak dilakukan ada sanksi pidananya,” tandasnya.
UU Minerba tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien. “Kewenangan perizinan berada di pusat, tapi Pemerintah Provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan,” tuturnya.
Berdasarkan UU Minerba 2020, kewenangan yang dipindahkan ke pusat berupa kewenangan penerbitan perizinan maupun pengawasan dan pembinaan.
“Sesuai pasal 35 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 ayat 4, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pendelegasian kewenangan ke daerah tersebut berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai.
Sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta yang merupakan perwakilan dari kecamatan dan pengusaha tambang di wilayah kecamatan daratan Kabupaten Sumenep. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19. (Nt/Hen)