Benarkah Pom Mini di Sumenep Ilegal?

oleh -99 views
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd Madjid

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 31 Mei 2018- Sejak beberapa tahun lalu, bisnis pom mini terus berkembang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Hanya saja hingga kini Pemerintah Daerah belum mengatur regulasi. Alasannya pemerintah pusat belum mengatur tentang Pom Mini itu.

“Kami tidak tahu, belinya barang-barang seperti tangki, pompanya kami tidak tahu karena memang ilegal. Tapi kami tidak tinggal diam, kami berupaya supaya masyarakat bisa menjalankan usahanya secara legal sehingga keamanannya pun sesuai standar,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd Madjid, Kamis (31/5/2018).

Menurutnya, secara keamanan keberadaan pom mini tidak terjamin. Karena, pengadaan barang atau instrumen pom mini tidak melalui proses yang benar berdasarkan peraturan atau perundang-undangan.

“Safety nya itu belum sesuai standar, karena kami belum tahu merk apa yang digunakan masyarakat untuk alat-alat mengoperasikan pom tersebut. Kami tidak mungkin melakukan pengecekan secara langsung karena memang ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, terjadi kebakaran pom mini milik H. Adnan, di jalan yang menghubungkan Kecamatan Guluk-guluk dengan Kecamatan Ganding atau tepat di Desa Bataal Barat.

Akibat kejadian itu, dua ruko satu rumah dan satu gudang kosong ikut terbakar si jago merah.

Selain itu, kerugian juga ditaksir mencapai Rp.250 juta. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.