Bawa Sabu, Dua Warga Kota Sumenep Ditangkap di Kasengan Manding

oleh -383 views
oleh
Bawa Sabu Dua Warga Kota Sumenep Ditangkap di Kasengan Manding
Para Tersangka Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 4 September 2017- Pelaku yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu kembali ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Setelah Minggu pagi Polsek Sapeken berhasil menangkap satu tersangka bernama Asri (51), maka penangkapan perkara kedua kasus sabu dilakukan Satreskoba di jalan PUD Kasengan, Kecamatan Manding, Minggu (3/9/2017) sekira pukul 22.00 Wib.

Kedua pelaku diketahui bernama R. Faldi Aditya (32), warga Perumnas Giling, Desa Pamolokan, dan Joni Afandi (38), warga Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, penangkapan dua tersangka berawal dari informasi warga bahwa kedua orang tersebut membawa narkoba jenis sabu-sabu. “Aparat petugaspun langsung meluncur guna melakukan penyelidikan,” katanya, Senin (4/9/2017).

Setelah diselidiki, kedua pelaku ternyata menggunakan sepeda motor dengan  nomor polisi M 4157 VE. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, akan tetapi tersangka R. Faldi Aditya sempat membuang barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu.

Sedangkan terlapor Joni Afandi posisi masih duduk di atas sepeda motor kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa sabu dan satu unit motor yang digunakan pelaku diamankan di Mapolres Sumenep.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.