Bawa Kayu Ilegal Loging, Hairul Diamankan Polhut RPH Kangayan

oleh -39 views
Petugas Saat Amankan Kayu Ilegal Loging Berbentuk Glondongan

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 8 Agustus 2018- Kedapatan bawa kayu ilegal loging Hairul (40), warga Desa Saobi, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Tim Patroli gabungan antara Polhut RPH (Resort Polisi Hutan) Kangayan dengan RPH Patapan.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini di lapangan, Tim Patroli gabungan berhasil mengamankan tersangka, saat melakukan patroli rutin di wilayah seputaran perairan muara sungai Simonget, Selasa (7/8/2018) kemarin.

Saat itu, Tim Patroli gabungan antara Polhut RPH (Resort Polisi Hutan) Kangayan dengan RPH Patapan, melihat sebuah perahu yang dikemudikan Hairul sedang menarik kayu gelondongan, yang diduga hasil curian.

“Karena mencurigakan, Tim Patroli Gabungan mengejar perahu tersebut, dan mempertanyakan surat surat kayu itu,” kata Marinus Hinga, Asper Kangean Timur, Rabu (8/8/2018).

Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan surat surat kayu yang sedang dibawanya. Sehingga, petugas Patroli mengamankan tersangka, beserta barang buktinya (BB).

“Lokasi penangkapannya  di sekitaran muara sugai Simonget, masuk petak 99b wilayah administrasi Desa/Kecamatan Kangayan,” terangnya.

Ia menuturkan, saat penangkapan tersangka sedang menarik kayu rimba jenis kenari dalam air, dan masih berbentuk glondongan.

“Hairul (tersangka) akan membawa hasil curian hutan rimba ke wilayah kepulauan saobi desa saobi tempat dirinya tinggal,” papar Marinus.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya (BB) dibawa ke kantor perhutani Kangean Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, tersangka diserahkan ke Polsek Kangayan, untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah perahu mesin warna putih kombinasi biru, kayu sebanyak15 batang ukuran 9,27 M3 yang masih berbentuk gelondongan,” pungkasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.